Senin, 11 Juni 2012

Ketahanan Nasional


KETAHANAN NASIONAL

1.      Pengertian
           
            Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi
            Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
            Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
            Keamanan adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.        
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
2.      Ciri – Ciri Ketahanan Nasional

            Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang.
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
            Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.

3.      Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

            Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
            Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
            Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
            Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

  1. PENGARUH ASPEK POLITIK

            Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia berdasar atas hal sebagai berikut :
1. DalamNegeri
            Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya:
            a. StrukturPolitik
            Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat
dan       sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
           
b. ProsesPolitik
            Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik     maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam   pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
           
c. BudayaPolitik
            Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan    bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan         rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin nasional.
           
d. KomunikasiPolitik
            Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan    bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-     pimpinan nasional
           
            Ketahanan pada aspek politik dalam negeri berarti Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat

2.  LuarNegeri
            Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan
ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
            Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
            Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
            Ketahanan pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama, memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan

5.      Wujud Ketahanan Nasional Di Bidang Politik

            Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
            Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik.
            Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
            Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatar kelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.

6.      Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Terhadap Bela Negara.
            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

7.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia
-                      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
-                      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-                      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di            dalam pemerintahan.
-                      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama          dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
-                      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
-                      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan        Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
-                      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,       berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-       undang yang berlaku.

8.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
-                      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam            membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan    musuh.
-                      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah             ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
-                      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,   hukum  dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-     baiknya.
-                      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar