A.
PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
1.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai
berikut:Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila berdasarkan UUD 1945
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
denagan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
2.
Menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI): Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehiudupan yang beragam.
3. Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara,yang diusulkan menjadi
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
4. Menurut Prof.Dr.
Wan Usman Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
5.
Kelompok
kerja LEMHANAS 1999 Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Jadi Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B.
UNSUR DASAR KONSEPSI
WAWASAN NUSANTARA
Meliputi:
1.
Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam
dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.
Isi (content)
Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyrakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial,yaitu:
A.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional
B.
Persatuan dan kesatuan dalam kebinnekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3.
Tata Laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri
dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia , sedangkan tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
C. AJARAN
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan
teori wawasan nasional secara universal.
1.
Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham
tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa :
ideology digunakan sebagai landasan idil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.
Geopilitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di
Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta
disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.Sedangkan
pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham
yang dikembangkan dari asas archipelago yang berbeda dengan pemahaman
archipelago dinegara-negra Barat pada umumnya.
D. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam
rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
1.
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
2.
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
3.
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
4.
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
5.
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
E.
Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik,
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.
Implementasi dalam kehidupan
Pertahanan Keamanan,
F.
Prospek Implementasi
Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori
mengemukakan pandangan global sbb:
a.
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah
geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus
batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
G.
Keberhasilan
Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI
untuk :
1. . Mengerti, memahami,
menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia
2. Mengerti, memahami,
menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang.
Sumber :
1. Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta ,2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar