Kamis, 31 Oktober 2013

Metode Pengalamatan

PENGERTIAN METODE PENGALAMATAN       
         Metode pengalamatan merupakan aspek dari set instruksi arsitektur disebagian unit pengolah pusat (CPU) desain yang didefinisikan dalam set instruksi arsitektur dan menentukan bagaimana bahasa mesin petunjuk dalam arsitektur untuk mengidentifikasi operan dari setiap instruksi. Ketika seseorang sebagai pengguna dari komputer yang sedang mengakses komputer tersebut masuk ke dalam suatu jaringan internet, sebenarnya yang terjadi adalah pengguna tersebut sedang berhubungan dengan komputer lain, bisa saja antar gang, antar rt/rw, antar kota, antar provinsi, antar wilayah, antar negara dan bahkan bisa juga komputer yang lain.
            Sebuah komputer bisa melakukan akses ke dalam jaringan internet sehingga dapat diakses oleh pengguna lain. Dalam jaringan internet memerlukan yang namanya alamat. Alamat internet diperlukan untuk dapat memastikan data yang kita inginkan atau yang akan dikirim, komputer membutuhkan alamatnya sendiri sehingga dengan mudah dapat di identifikasi dan diakses oleh pengguna internet lainnya. Alamat internet bisa disebut juga URL kependekan dari Uniform Resource Locator merupakan suatu lokasi atau tujuan diinternet (misalnya alamat situs, alamat e-mail) yang dapat diakses dan di tampilkan. Misalnya http://www.namaalamat.com .

KETERANGAN :
1) http://               : Kode jenis layanan di internet.
2) www                        : Kode jaringan global.
3) .namaalamat  : Nama pemilik situs yang akan kita singgahi.
4) .com                : Kode akhiran yang menerangkan situs.

            Untuk kode akhiran pada sebuah alamat internet juga sangat beragam. Berikut kode akhiran yang sering dipakai antara lain:
1.      .com    : Menerangkan situs komersial global.
2.      .net      : Menerangkan situs layanan Internet global.
3.      .edu     : Menerangkan situs pendidikan.
4.      .gov     : Menerangkan situs pemerintahan.
5.      .mil      : Menerangkan situs militer.
6.      .org      : Menerangkan situs organisasi.
7.      .tv        : Menerangkan situs penyiaran.
8.      .co.id   : Menerangkan situs komersial dari Indonesia.
9.      .ac.id   : Menerangkan situs pendidikan dari Indonesia.
10.  .or.id   : Menerangkan situs organisasi dari Indonesia.
Dan masih banyak kode akhiran lainnya pada sebuah alamat internet.

            Dari penjelasan di atas maka dapat diperkirakan bahwa termasuk ke dalam informasi kategori yang mana pada sebuah situs yang terlihat dari kode akhiran yang dimilikinya tersebut. Seperti .co = komersial atau jenis usaha (commercial).ac = akademik atau pendidikan (academics).or = organisasi (organization). Dari kode akhiran yang ditambahkan pula dapat tercermin sebuah negara dimana dapat dilihat berada di lokasi mana sumber komputer yang telah tersambung dari internet itu. Misalnya, .id berarti sumber berasal dari Indonesia; .uk berarti dari Inggris (United Kingdom) dan masih banyak negara lainnya.
            Jadi, misalnya ingin mengunjungi situswww.gunadarma.ac.id, hal ini berarti situs tersebut dimiliki oleh Universitas Gunadarma, sebuah institusi pendidikan (perguruan tinggi) di Indonesia. Di samping bentuk alamat internet yang telah dibahas sebelumnya, ada juga bentuk alamat internet yang disertai tanda (“/”) garis miring (slash) juga ditambahkan kata tambahan setelah garis miring atau slash tersebut. Seperti contoh berikut:


            Alamat internet tersebut merupakan bagian atau cabang (disebut subdirektori) dari alamat internet utama (nama situs yang tertera di awal kalimat). Penulisan alamat internet beserta subdirektori tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses akses ke suatu halaman atau bagian yang ada di dalam situs utama secara langsung tanpa harus menampilkan halaman situs utama. Jadi, maksud penulisan situs di atas yaitu, membuka langsung halaman informasi tentang ninja mission yang berada dalam situs Naruto Arena.
            Nama situs internet (domain) dikelola oleh suatu badan yang disebut ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers). Badan ini yang bertugas melakukan registrasi nama yang disebut registrar. Beberapa registrar diantaranya: netsol.com; register.com; enom.com; gandi.net; domainsite.com; joker.com; dan lain – lain. Oleh karena itu, untuk membuat dan memiliki sebuah nama situs, suatu institusi maupun organisasi harus mendaftarkan diri dulu ke salah satu registrar tersebut.

ATURAN PENULISAN ALAMAT DI INTERNET
Penulisan alamat internet harus diketik secara persis, sama, tepat, dan tidak kurang suatu apapun. Kesalahan pada penulisan alamat akan mengagalkan akses untuk alamat yang ditujukan tersebut. Untuk menuliskan alamat internet secara benar, Anda harus memahami beberapa aturan dasar yang dimiliki, yaitu:
1.      Penggunaan huruf besar atau kecil tidak dibedakan pada penulisan alamat internet dan nama (id user) atau alamat e-m­ail.
2.      Penggunaan huruf besar atau kecil dibedakan pada penulisan password (kata sandi). Jika kata sandinya ada huruf besar/kapital maka harus disamakan penulisannya jika tidak disamakan penulisan kata sandinya maka tidak akan bisa masuk.
3.      Penulisan alamat internet dan nama e-mail tidak boleh menggunakan tanda spasi (space) tapi diperbolehkan menggunakan “-“ “_” sebagai pengganti spasi , jadi harus digabungkan menjadi satu baris kata yang utuh, seperti http://www.naruto-arena.com; http://www.arifpiece.blogspot.com
4.      Penggunaan angka dan karakter tertentu pada alamat internet dan nama atau alamat e-mail diperbolehkan, seperti: www.liputan6.com; zaf.amani93@gmail.com; dan masih banyak contoh lainnya.
5.      Karakter khusus seperti tanda / (slash); @ (at) tidak boleh dipergunakan karena tanda tersebut telah dipergunakan dalam pengkodean sebagai bagian dari penunjuk lokasi pada sebuah alamat internet maupun nama atau alamat e-mail.
6.      Pemakaian nama atau alamat e-mail serta alamat internet harus berbeda, dengan indikasi atau kemungkinan bahwa nama atau alamat e-mail serta alamat internet yang diinginkan telah digunakan oleh pengguna lainnya. Sehingga, disarankan untuk menggunakan nama atau alamat e-mail serta alamat internet dengan alternatif lain. Misalkan, ketika hendak membuat e-mail dengan alamat e-mail sutri@yahoo.com, dan ternyata alamat e-mail tersebut telah dimiliki oleh orang lain, maka pada beberapa situs yang terkadang telah menyediakan alternatif nama lain atau sesuai dengan kehendak kita sutri22@yahoo.com, sampai ditemukan bahwa alamat e-mail yang dituliskan tidak dimiliki oleh pengguna internet lainnya. Sama halnya dengan penulisan alamat internet. Yang terpenting tetap menjadi ciri khas dari situs yang dibuat.

Sumber :
·         Jasmadi. 2004. Panduan Praktis Menggunakan Fasilitas Internet.Yogyakarta: Penerbit ANDI.
· Zafira, A, Metode Pengalamatan Internet, http://amanizafira.wordpress.com/2012/11/06/metode-pengalamatan-internet/, 2012, Tanggak Akses : 29 Oktober 2013.

Kamis, 03 Oktober 2013

ETIKA MENULIS YANG BAIK DAN BENAR DI INTERNET


Dalam hal menulis terkadang seseorang melupakan etika menulis yang baik dan benar. Di dalam penulisan di internet tidak bisa kita menulis semau kita, ada beberapa etika yang harus dijaga agar tidak terjadinya kesalahpahaman dengan apa yang akan kita tulis. Etika jika kita telusuri berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethikos yang berarti sesuatu yang timbul dari kebiasaan hidup. Zaman semakin modern yang itu berarti kita setidaknya mau tidak mau mengikuti perkembangannya zaman. Jangan sampai etika kebiasaan buruk kita terbawa sampai dunia maya. Berikut akan saya akan memberikan beberapa tips menulis etika yang baik dan bener di dunia maya/internet :
1)      Menulislah dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Walaupun kita menulis sesuatu di blog biasakanlah gunakan bahasa yang umum yang bisa di mengerti orang-orang yang hendak membacanya. Janganlah kita gunakan bahasa gaul di internet yang dimana mungkin kita terbiasa dengan lingkungan sekitar sehingga lupa menggunakan bahasa umum di dunia maya.
2)      Hormatilah privasi orang yang di dekat anda. Jika menulis curhat di blog usahakan nama teman anda jangan disebut. Jika teman anda melihat tulisan anda di blog maka teman anda akan marah besar jika yang anda tulis dapat menyinggung perasaannya. Pergunakanlah inisial orang yang akan anda tulis.
3)      Jangan berteriak-teriak. Maksudnya berteriak-teriak adalah jika anda marah janganlah menulis kalimat awal-akhir dengan capslock. Ini menunjukkan bahwa anda sedang marah besar. Capslock digunakan hanya untuk menulis awal huruf, awal nama, awal tempat.
4)      Jangan menghina. Sering terjadi jika berpendapat di internet/dunia maya pendapat kita salah/tidak di hargai, jika tidak terima sering kali kita lepas kendali dan menghina pendapat orang lain dengan kata-kata yang vulgar. Ini sangatlah buruk yang dimana di Indonesia sendiri adalah negara demokrasi bebas mengemukakan pendapat. Biarkanlah pendapat orang lain berbeda dengan pendapat sendiri yang terpenting kita sudah menyampaikan pendapat kita sendiri janganlah jika pendapat kita tidak diterima kita langsung menghina dengan kata yang vulgar. Hargailah pendapat orang lain maka orang lain akan menghargai pendapat kita.
5)      Berbagilah pengetahuan yang berguna dan bermanfaat. Saling berbagi pengetahuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Jika kita berbagi ilmu pengetahuan kemungkinan orang lain juga akan berbagi ilmu pengetahuan yang dia tahu sedangkan kita tidak tahu.
6)      Tidak memberi informasi yang tidak akurat. Ini sering terjadi di dunia maya untuk melakukan tindak penipuan dengan tidak memberi informasi yang tidak akurat. Gunakanlah internet dengan baik jangan memberikan iformasi yang tidak akurat.
7)      Perhatikan bahasa asing. Jika menulis di internet terkadang kebanyakan orang tidak memperhatikan adanya bahasa asing. Padahal bahasa asing seharusnya ditulis dalam huruf italic atau miring seperti Arrester bukannya Arrester.
8)      Hindari informasi yang tidak sesuai dengan umur anda. Internet merupakan sumber informasi  tanpa batas dan sangat mudah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan. Hindari bagaimana anak anda menggunakan internet sesuaikanlah wawasan dan pengetahuan anank anda sesuai umurnya (jika anda sudah mempunyai anak).
9)      Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku di dunia nyata banyak juga yang berlaku di internet, termasuk juga hak perorangan, kecurangan dan penyesatan gangguan, hujatan, hak cipta dan merk. Berlakulah yang sopan walaupun di dunia maya seperti layaknya kita berlaku sopan di dunia nyata.
10)  Hargai karya orang lain. Jika kita ingin copy-paste karyanya di internet, Tulislah alamat situsnya yang anda copy-paste diakhir tulisan anda. Setidaknya jika kita mengcopy-paste janganlah copy-paste semuanya. Usahakan anda mengcopy-paste kemudian anda edit dengan kalimat anda sendiri.
11)  Data dan fakta yang anda tulis disertai dengan kebenaran. Sebuah data yang real atau hasil penelitian haruslah dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti yang ada. Misalnya anda meneliti sesuatu harus ada perkembangan. Bagaimana caranya agar semua orang mengetahui perkembangan yang anda teliti ? Anda bisa memfoto perkembangan anda agar orang lain bisa melihat buktinya ada perkembangan dipenelitian yang anda kerjakan.
12)  Jika terjadi kesalahan dalam penulisan sebaiknya anda meminta maaf. Meminta maaf adalah tidakan pertama yang anda dapat lakukan jika dalam penulisan anda menyinggung sesuatu seperti adat, raas, agama dll. Mungkin yang anda tulis dimata anda benar akan tetapi dimata orang yang tulisan anda seperti menyinggung. Minta maaflah segera edit kembali tulisan anda dengan kesepakan yang tidak membuat orang yang membacanya tersinggung.
13)  Beri judul yang sesuai dengan diskriptif. Jika anda menulis sesuatu di internet maka sebaiknya anda perhatikan judul yang akan anda buat. Sesuaikan judul yang anda buat dengan isi judul tersebut.
14)  Berhatilah-hatilah ketika berbicara. Ada pepatah yang mengatakan kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dari pertempuran. Mengenali lawan bicara kita akan membuat kita lebih berhati-hati dalam menulis. Gunakanlah bahasa umum, tidak gaul dan sedikit resmi tidak masalah yang penting tidak menimbulkan masalah.
15)  Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain. Keberadaan banyak orang di internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
Perhatikanlah etika menulis yang baik dan benar seperti di atas. Janganlah gara-gara anda mengutarakan informasi anda, anda sampai di tuntut ke pengadilan karena informasi yang anda tulis berbau penipuan, menhina orang dll. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dari sedikit ulasan diatas, ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet, karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita ke dalam jalur hukum yang serius, mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis di internet.
Sumber :